Dugaan Kotak Suara Rusak dan Pembatasan Saksi Warnai Pilkada Mimika 2024

Dugaan Kotak Suara Rusak dan Pembatasan Saksi Warnai Pilkada di Mimika

Politik

Easylidehub.idPilkada di Mimika 2024 diwarnai dengan dugaan pelanggaran serius, termasuk kotak suara yang segelnya dirusak dan pembatasan saksi pasangan calon tertentu dalam proses rekapitulasi suara. Hal ini mendorong Tim Hukum pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3) untuk mengambil langkah tegas demi menjaga integritas demokrasi.

Kejanggalan di KPU Mimika

Fadli, anggota Tim Hukum MP3, mengungkapkan bahwa ia mengalami kejanggalan saat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin (2/12/2024). Fadli hadir untuk mengikuti sidang pleno rekapitulasi suara dari Distrik Agimuga, namun mendapati kondisi yang tidak memadai.

“Saya datang untuk pleno Distrik Agimuga. Ketika tiba, saya masuk ke ruangan pleno. Di dalam hanya ada meja dan kotak suara, terlihat sepertinya belum siap untuk pleno,” ujarnya.

Fadli juga menemukan sekitar 16 kotak suara yang diperuntukkan bagi Pilkada Bupati. Namun, ia kaget karena segel pada beberapa kotak suara tersebut tampak rusak. “Kotak suaranya sedikit, sekitar 16. Tapi saya lihat segelnya sudah ada yang rusak,” tambahnya.

Pembatasan Saksi Paslon MP3 di Pilkada di Mimika

Tidak hanya itu, Fadli juga mengklaim adanya pembatasan akses bagi saksi dari pasangan calon selain Paslon 01. Informasi dari pihak keamanan menyebutkan bahwa hanya saksi dari Paslon 01 yang diizinkan masuk untuk mengawasi proses rekapitulasi.

Respons Tim Hukum MP3

Ketua Tim Hukum MP3, Teguh Sukma Suprianto, menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, pembatasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA:  Dukungan Penuh dari KKST Bougenvile ke Maximus Peggi

“Kami mendapat laporan bahwa saksi kami tidak diizinkan masuk. Ini jelas melanggar aturan. Kami langsung menuju lokasi untuk memeriksa dan sempat beradu argumen dengan pihak terkait,” ujar Teguh.

Langkah Hukum yang Direncanakan

Teguh menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji langkah hukum atas kejadian ini. “Kami akan menentukan tindakan hukum setelah melakukan evaluasi internal. Jika benar pleno tetap dilaksanakan dalam kondisi seperti ini, maka pelanggaran terhadap undang-undang sangat jelas terjadi,” tegasnya.

Seruan Transparansi

Tim Hukum MP3 menyerukan agar KPU Mimika dan lembaga pengawas pemilu mengambil tindakan serius untuk memastikan proses Pilkada berjalan transparan dan adil. “Kami meminta semua pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara hingga pengawas, agar menjaga demokrasi dari tindakan curang seperti ini,” pungkas Teguh.

Dengan laporan ini, pasangan MP3 berharap agar proses Pilkada Mimika 2024 tetap berada pada jalur demokrasi yang bersih, jujur, dan adil demi kepentingan seluruh masyarakat Mimika.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *