Pelanggaran Pemilu di Distrik Tembagapura: Tim Hukum Maximus-Peggi Mengecam Pembagian Surat Suara Sisa untuk Paslon 03

Pelanggaran Pemilu di Distrik Tembagapura: Tim Hukum Maximus-Peggi Mengecam Pembagian Surat Suara Sisa untuk Paslon 03

Politik

Easylifehub.id – Juru bicara tim hukum Maximus-Peggi, Siti Fatonah Nurul Hidayah, mengungkapkan kecaman keras terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Ia menyoroti tindakan oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang membagikan 1.100 surat suara sisa kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 03. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik pemilu yang seharusnya mengedepankan netralitas penyelenggara.

Tindakan Pelanggaran Pemilu yang Terang-terangan

Menurut Nurul, tindakan pembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh penyelenggara di Distrik Tembagapura jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemilu. Nurul menyebut bahwa oknum PPD secara terbuka mengungkapkan bahwa surat suara sisa sebanyak 1.100 akan diberikan kepada paslon 03.

“Kasus bagi-bagi surat suara sisa ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemilu. Penyebaran surat suara yang sudah tidak sah tersebut menunjukkan ketidaknetralan penyelenggara, yang seharusnya bertindak objektif dalam memastikan pemilu yang adil dan demokratis,” ujar Nurul dalam keterangan persnya pada Rabu (4/12/2024).

Pelanggaran terhadap Kode Etik Pemilu

Lebih lanjut, Nurul menyatakan bahwa tindakan ini juga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat 2 huruf (b) dan Pasal 8 huruf (a), yang menegaskan pentingnya prinsip netralitas dan integritas dalam pemilu.

“Apa yang dilakukan oleh oknum PPD Distrik Tembagapura telah melanggar aturan secara jelas, terutama yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 huruf (b) dan Pasal 8 huruf (a). Tindakan ini secara nyata mencederai prinsip netralitas dan integritas dalam pemilu,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kasus Penembakan Pilot WNA di Mimika Papua Tengah

Sanksi untuk Oknum PPD yang Tidak Netral

Nurul menambahkan bahwa keberpihakan yang diperlihatkan oleh oknum PPD Distrik Tembagapura seharusnya mendapat sanksi tegas dari pihak berwenang, mengingat tindakan tersebut sangat merugikan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemilu.

“Dengan secara terang-terangan menunjukkan ketidaknetralan, oknum PPD Distrik Tembagapura wajib dijatuhi sanksi. Tindakan ini jelas-jelas berupaya menaikkan suara paslon nomor 03 dengan memanfaatkan 1.100 surat suara sisa,” ujarnya.

Manipulasi Suara yang Merusak Demokrasi

Nurul menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan merupakan bentuk manipulasi suara yang mencederai prinsip demokrasi. Ia juga mencurigai bahwa hal serupa mungkin terjadi di tempat-tempat lain, dengan adanya indikasi adanya permainan antara paslon dan oknum penyelenggara.

“Indikasi adanya permainan antara paslon dengan oknum pihak penyelenggara semakin mencuat. Hal ini tentu merusak integritas pemilu dan membuka peluang untuk manipulasi suara yang dapat menguntungkan paslon tertentu,” kata Nurul.

Perlu Investigasi Menyeluruh

Nurul menekankan pentingnya dilakukan investigasi yang mendalam terkait dugaan manipulasi suara ini. Penyelenggara pemilu harus bertindak tegas dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapat sanksi yang setimpal demi terciptanya pemilu yang bersih, adil, dan transparan.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *