Easylifehub.id – Kecurangan di Distrik Jita. Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mimika, khususnya di Distrik Jita, mengalami kontroversi yang mengarah pada dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi suara. Kejadian ini bermula ketika proses rekapitulasi suara Pilkada di Distrik Jita yang awalnya dilakukan di salah satu hotel di Timika, namun tanpa kehadiran saksi dari masing-masing paslon. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran terkait transparansi hasil pemilu.
Rekapitulasi Suara yang Tidak Terbuka
Pada awalnya, rekapitulasi suara di Distrik Jita dilakukan di sebuah hotel di Timika, yang mengundang kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama para saksi paslon. Tanpa kehadiran saksi, proses tersebut dianggap tidak transparan dan menimbulkan dugaan kecurangan. Namun, pihak Panitia Pemilihan Distrik (PPD) akhirnya memindahkan rekapitulasi suara ke Gor Futsal SP 5 dan memberikan kesempatan kepada saksi dari masing-masing pasangan calon untuk hadir dalam proses tersebut.
Kecurangan di Distrik Jita
Rekapitulasi di Distrik Jita berlangsung selama dua hari dengan suasana yang tegang dan penuh perdebatan. Ketika kotak suara dibuka dan C plano diperlihatkan, saksi dari paslon 02 dan 03 terkejut karena menemukan perubahan yang mencurigakan pada C1 plano. Ternyata, arsiran perolehan suara untuk paslon 02 dan 03 telah dihapus menggunakan tipex dan kemudian ditambahkan ke paslon 01.
Contoh kasus yang mencolok terjadi di TPS 01 Kampung Kanmapri, di mana suara untuk paslon 02 yang semula 40 suara dihapus dan hanya tersisa 10 suara, begitu juga dengan paslon 03 yang sebelumnya mendapatkan 40 suara, namun hanya tersisa 10 suara. Sementara itu, paslon 01 yang pada awalnya mendapat 85 suara, jumlahnya bertambah menjadi 140 suara.
Dugaan Pengurangan Suara di TPS Sempan Timur
Selain di Kampung Kanmapri, temuan serupa juga terjadi di TPS 01 Sempan Timur. Di sana, suara untuk paslon 02 yang semula tercatat 20 suara dicoret dan hanya tersisa 10 suara. Begitu juga dengan paslon 03 yang semula mendapat 35 suara, namun hanya tertera 20 suara, dan bahkan angka suara terbilang menjadi 10 suara.
Penolakan Permintaan Perhitungan Ulang
Saksi dari paslon 03 yang merasa dirugikan dengan perubahan data suara tersebut, mengajukan permintaan untuk dilakukan perhitungan ulang terhadap surat suara. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh saksi dari paslon lainnya, yang menyebabkan ketegangan semakin memuncak di antara saksi dan pihak PPD.
Kontroversi dan Dampak pada Hasil Pilkada Mimika
Dugaan adanya kecurangan dalam rekapitulasi suara di Distrik Jita ini semakin memperburuk citra Pilkada Mimika. Ketidaktransparanan dalam proses rekapitulasi, ditambah dengan perubahan hasil perolehan suara yang mencurigakan, memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas dan keadilan pemilu di wilayah tersebut. Sebagai langkah selanjutnya, pihak terkait perlu melakukan investigasi mendalam untuk memastikan bahwa proses Pilkada Mimika berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
Artikel ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kecurangan dalam pemilu serta memperjuangkan keadilan dalam setiap proses demokrasi.