Easylifehub.id – Sidang pleno hasil rekapitulasi suara untuk Pilkada Mimika 2024 kembali menuai kontroversi. Tim hukum pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3) mengaku kecewa setelah tidak diizinkan mengikuti pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin, 2 Desember 2024.
Kondisi KPU yang Diduga Tidak Siap
Fadli, perwakilan tim hukum MP3, mengungkapkan kekecewaannya saat mendatangi kantor KPU. Ia menilai KPU belum siap melaksanakan pleno karena kondisi ruangan yang minim persiapan.
“Setibanya saya di sini, saya masuk ke ruangan pleno. Ada dua orang yang berjaga. Di dalamnya hanya ada meja dan kotak suara. Sepertinya belum siap untuk pleno,” kata Fadli dalam keterangannya.
Fadli juga memperhatikan bahwa kotak suara yang ada di ruangan hanya berjumlah sekitar 16, seluruhnya dengan logo warna biru khusus untuk pemilihan bupati, tanpa ada kotak suara untuk gubernur.
Permintaan Dokumentasi Ditolak
Fadli menyampaikan bahwa ia sempat meminta izin untuk mendokumentasikan kondisi kotak suara, tetapi permintaannya ditolak oleh penjaga. Selain itu, ia menerima informasi dari panwas dan Bawaslu bahwa sidang pleno tidak jadi digelar pada hari itu.
“Saya mencoba meminta izin untuk memvideokan kotak suara, tetapi tidak diperbolehkan. Informasi dari Bawaslu juga menyebutkan bahwa pleno hari ini tidak jadi dilaksanakan,” ujarnya.
Saksi Pasangan MP3 Tidak Diizinkan Masuk
Kekecewaan semakin memuncak ketika Fadli mendapat informasi bahwa hanya saksi pasangan nomor urut 01 yang diperbolehkan mengikuti pleno rekapitulasi. Sementara saksi dari pasangan nomor urut 02 dan 03, termasuk pasangan Maximus-Peggi, dilarang masuk ke ruang pleno.
“Saya sempat berbicara dengan seorang petugas keamanan di depan kantor KPU. Ia mengatakan bahwa untuk pleno kali ini, hanya saksi pasangan nomor 01 yang diizinkan masuk. Saksi dari nomor urut 02 dan 03 tidak diperkenankan hadir,” ujar Fadli.
Pilkada Mimika Tidak Menjunjung asas Keadilan
Tim hukum MP3 menilai keputusan ini sangat mencederai prinsip demokrasi dan transparansi dalam proses pemilu. Mereka berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan dan memastikan setiap pasangan calon memiliki hak yang sama dalam pengawasan proses rekapitulasi suara.