Easylifhub.id – Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Mimika kini menuai sorotan setelah tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati, Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi, mengungkap dugaan pelanggaran serius. Dalam pernyataan resmi, mereka menuding adanya manipulasi data suara di Distrik Tembagapura.
Dugaan Penggelembungan Suara di TPS 906
Juru bicara tim hukum Maximus-Peggi, Nurul, mengungkap temuan mengejutkan di TPS 906 yang diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 03. Ia menjelaskan, dokumen C1 menunjukkan adanya penggelembungan suara yang mencolok.
“Relawan kami menemukan bahwa suara pasangan calon nomor 03 digelembungkan dari 102 menjadi 370 suara. Dokumen tersebut terlihat telah dicoret-coret dan di-tipp-ex dengan cara tidak sah,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Menurut Nurul, tindakan manipulasi ini bukan hanya merugikan pasangan Maximus-Peggi, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi. Ia menduga, kecurangan serupa bisa terjadi di TPS lain di wilayah tersebut.
Manipulasi: Pelanggaran Serius Demokrasi
Nurul menegaskan bahwa tindakan manipulasi suara merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 178E Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Pelanggaran ini berpotensi membawa sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara.
“Jika penyelenggara pemilu berani melakukan hal seperti ini, maka demokrasi di Kabupaten Mimika akan tercemar, tidak hanya saat ini tetapi juga di masa depan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini demi memastikan keadilan dan integritas pilkada di Mimika.
Komitmen untuk Pilkada yang Jujur dan Adil
Nurul menekankan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata tentang hasil pemilu, tetapi tentang menjaga nilai-nilai demokrasi yang jujur, adil, dan sportif.
“Kami tidak hanya memperjuangkan hak pasangan Maximus-Peggi, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses pilkada berlangsung sesuai aturan. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menjaga integritas pemilu,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya
Tim hukum Maximus-Peggi telah mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan kepada pihak berwenang. Mereka berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti temuan ini demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu di Mimika.