Tim Hukum MP3 Soroti Kotak Suara Rusak dan Pembatasan Saksi

Tim Hukum MP3 Soroti Kotak Suara Rusak dan Pembatasan Saksi

Politik

Easylifehub.id – Proses rekapitulasi suara dalam Pilkada Mimika 2024 kembali menjadi sorotan setelah Tim Hukum pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3) melaporkan sejumlah kejanggalan. Dalam sidang pleno yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin (2/12/2024), tim hukum MP3 menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang mencederai integritas pemilu.

Kondisi Pleno yang Diduga Tidak Siap

Fadli, salah satu anggota tim hukum MP3, mengungkapkan bahwa saat ia tiba di ruang pleno, kondisinya jauh dari kata siap untuk pelaksanaan rekapitulasi suara.

Setibanya saya di sini, saya masuk ke ruangan pleno. Hanya ada meja dan kotak suara. Sepertinya pleno belum siap,” ujar Fadli.

Ia juga mencatat bahwa kotak suara yang disiapkan untuk Pilkada Bupati berjumlah sekitar 16, namun beberapa di antaranya ditemukan dalam kondisi segel rusak. Saat mencoba mendokumentasikan hal ini sebagai bukti, Fadli mengaku dilarang oleh penjaga yang bertugas.

Hanya Saksi Paslon 01 yang Diizinkan Masuk

Keanehan semakin nyata ketika Fadli mengetahui bahwa hanya saksi dari pasangan calon nomor urut 01 yang diperbolehkan mengikuti proses pleno. Sementara saksi dari pasangan nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi, tidak diberikan akses.

Saya mendapat informasi bahwa pleno kali ini hanya mengizinkan saksi paslon 01. Saksi dari paslon nomor 02 dan 03 tidak diizinkan masuk,” ungkapnya, menambahkan bahwa situasi ini memicu kecurigaan akan adanya praktik tidak transparan.

BACA JUGA:  Kunjungan Maximus Tipagau Beri Harapan Baru ke Pemuda Lokal

Ketua Tim Hukum MP3: Pelanggaran Demokrasi yang Serius

Ketua Tim Hukum MP3, Teguh Sukma Suprianto, mengecam keras tindakan ini. Ia menyatakan bahwa pembatasan akses terhadap saksi pasangan calon selain nomor 01 jelas melanggar prinsip demokrasi dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ini jelas melanggar undang-undang. Kami segera mengecek langsung ke lapangan dan sempat beradu argumen dengan pihak terkait,” tegas Teguh.

Teguh menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Ia juga menekankan pentingnya KPU dan lembaga terkait untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu.

Sangat disayangkan bahwa Pilkada di Kabupaten Mimika tercoreng oleh dugaan praktik kecurangan yang terang-terangan dilakukan. KPU, sebagai lembaga independen, seharusnya menjunjung tinggi hak-hak demokrasi,” tambahnya.

Ajakan untuk Menjaga Integritas Pemilu

Melalui pernyataan ini, Tim Hukum MP3 menyerukan kepada semua pihak untuk memastikan pemilu berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mereka berharap insiden serupa tidak terjadi lagi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *