Korban Miss Universe 2023 Jalani Pemeriksaan

Korban Miss Universe 2023 Jalani Pemeriksaan

Serba Serbi

easylifehub.id – Hampir tiga jam, Korban Miss Universe 2023 memenuhi panggilan di Renakta Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatan tersebut, pemeriksaan dilakukan pada tiga korban dan tiga saksi yang hadir.

“Hari ini, kami memiliki tiga korban dan tiga saksi. Ada enam orang yang memberikan keterangan,” ujar Mellisa Anggraini di Renakta Polda Metro Jaya pada Selasa (29/8/2023).

Mellisa menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah untuk memastikan keterangan para korban. Selain itu, dilakukan juga penambahan keterangan terkait kondisi psikis korban setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.

“Sebelumnya, korban telah menjalani pemeriksaan mengenai surat somasi yang diterima dan hari ini, kami memperjelas keterangan yang telah diberikan korban tentang kondisi psikis yang mereka alami setelah melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Mellisa juga menyinggung bahwa pihak pelapor seakan-akan telah mengabaikan kekhawatiran yang dialami oleh para korban karena tidak memberikan respons apa pun.

“Pihak yang dilaporkan telah mengabaikan kekhawatiran para korban dan membuat mereka merasa terpojok dan tertekan. Saat melapor, perusahaan yang mengelola Miss Universe 2023 sama sekali tidak memperdulikan apa yang disampaikan korban kepada publik,” lanjutnya.

Hasil Pemeriksaan Miss Universe Indonesia 2023

Korban Miss Universe 2023 Jalani Pemeriksaan

Tak hanya itu, Miss Universe Indonesia (MUID) juga terlihat seolah-olah mencoba menyalahkan atau meremehkan keluhan yang telah disampaikan oleh para korban. “Mereka justru mem-posting orang-orang yang merasa tidak dilecehkan, sehingga ini membuat para korban merasa tertekan dan seolah-olah dianggap berdusta. Namun, hari ini, sudah jelas bahwa penyelidikan telah dilakukan sehingga kami merasa bahwa kejadian pidana ini sudah terungkap,” tegasnya.

Laporan dugaan pelecehan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA, dengan terlapor pada PT Capella Swastika Karya.

Para korban melaporkan kejadian ini berdasarkan Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta melampirkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Mellisa menjelaskan bahwa pelecehan seksual terjadi pada tanggal 1 Agustus yang lalu. Melalui pemeriksaan yang dilakukan hari ini, diharapkan akan terbuka lebih banyak fakta dan bukti yang dapat menguatkan kasus ini.

“Kami berharap agar pemeriksaan yang telah dilakukan hari ini dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini. Para korban harus merasa didengar dan bahwa kejadian ini tidak akan dibiarkan begitu saja,” tutup Mellisa. Semua pihak berharap bahwa keadilan akan ditegakkan, dan pelaku pelecehan seksual ini akan segera memperoleh sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran yang serius dan tidak dapat ditoleransi.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *